Karawang, 21 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan ekspose hasil penilaian bidang tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan akses Exit Tol KM 42 Jakarta–Cikampek. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Manase Daniel Binsar, S.T., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Bapak Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., para Kepala Desa terkait serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan sebagai pemapar hasil penilaian.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses pengadaan tanah, terutama dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk mempercepat penyelesaian proses pengadaan tanah.
Pada sesi pemaparan, KJPP menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan tanah adalah pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, mencakup kerugian fisik maupun nonfisik. Penilaian juga mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan terkait biaya notaris.
Namun demikian, masih terdapat beberapa bidang tanah yang belum dapat ditentukan nilai ganti ruginya, khususnya pada beberapa Nomor Identifikasi Sementara (NIS) di Desa Wanasari. Hal ini disebabkan oleh perlunya kajian lebih lanjut, termasuk pengukuran ulang batas bidang tanah serta koordinasi lintas pihak terkait seperti Satgas, Jasamarga, dan instansi lainnya.
Selain itu, beberapa aspek teknis lain juga menjadi perhatian, antara lain:
Penilaian tanaman yang masih memerlukan metode manual dengan dokumentasi pendukung;
Perlunya pengukuran ulang untuk bidang tanah berstatus HGB;
Koordinasi lebih lanjut terkait tanah yang dikelola PJT II;
Verifikasi akses dan kondisi lapangan untuk sejumlah bidang tanah tertentu.
Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama terhadap hasil penilaian serta langkah tindak lanjut yang diperlukan, sehingga proses pengadaan tanah untuk pembangunan Exit Tol KM 42 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan.

